Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali memunculkan fakta mencengangkan di persidangan. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang diarahkan kepada pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Pengakuan tersebut mencuat saat Gus Alex melayangkan pertanyaan kepada saksi Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Gus Alex meluruskan perihal narasi pinjaman uang pribadi sebesar Rp500 juta yang sebelumnya disampaikan oleh saksi.
Menurut penuturan Gus Alex di hadapan majelis hakim, penyerahan uang tahap pertama senilai Rp200 juta di kompleks parlemen Senayan bukan merupakan pinjaman pribadi, melainkan ditujukan untuk menyokong kebutuhan reses pimpinan Komisi VIII DPR. Meski saksi Rizky mengaku hanya mengantarkan uang tersebut kepada satu orang staf perantara di Senayan dan tidak mengingat detail peruntukannya, Gus Alex menegaskan bahwa bantuan dana tersebut murni merupakan permintaan pimpinan komisi terkait.
Tak berhenti di situ, persidangan kian memanas saat mengulas penyerahan uang tahap kedua senilai Rp300 juta. Gus Alex mengeklaim nominal tersebut sejatinya adalah penukaran uang 70.000 riyal Arab Saudi yang awalnya dipakai untuk operasional Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja di Jeddah. Sebaliknya, Rizky bersikukuh menganggap uang Rp300 juta yang ia serahkan di gedung PBNU merupakan dana pribadinya yang dipinjamkan dan menyatakan lupa soal penukaran mata uang riyal tersebut.
Skandal kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara secara fantastis, yakni menembus Rp622 miliar berdasarkan audit investigasi BPK RI. Selain Gus Alex, perkara ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta dua tokoh biro travel haji swasta ke kursi pesakitan sebagai terdakwa utama.

