Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya setelah terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan praktik pemerasan berkedok sumbangan Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerima gratifikasi proyek.
Dalam berkas tuntutannya, JPU KPK Palupi Wiryawan menegaskan bahwa tindakan Maidi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman kurungan badan, Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,005 miliar. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, hukuman pidana Maidi akan ditambah selama 5 tahun penjara. Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp205 juta subsider 90 hari kurungan.
Modus Pemerasan Berkedok Dana CSR
Siasat korupsi mantan kepala daerah ini terbongkar dari penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin investasi di Kota Madiun. Maidi disinyalir memeras para investor dan pengusaha yang sedang mengurus izin operasional dengan dalih meminta sumbangan CSR. Pengumpulan pungutan liar tersebut dilakukan melalui perantara orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan total dana terhimpun mencapai Rp1,7 miliar.
Sejumlah korporasi menjadi korban dari skema pungli ini, salah satunya PT Hemas Buana Indonesia yang dipaksa menyerahkan uang pelicin Rp600 juta demi memuluskan izin proyek perumahan dan rumah sakit. Selain itu, pengusaha Joko Wijayanto diperas hingga Rp1,1 miliar, serta Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun yang diwajibkan menyetor Rp350 juta hanya untuk mendapatkan persetujuan akses jalan.
Aliran Gratifikasi dan Pembacaan Pledoi
Tak berhenti pada pemerasan perizinan, Maidi juga terbukti menerima gratifikasi proyek infrastruktur. Bersama Thariq Megah, ia mengantongi jatah fee 4 persen atau sekitar Rp200 juta dari pemeliharaan jalan bernilai Rp5,1 miliar. Secara keseluruhan, akumulasi aliran dana haram yang mengalir ke terdakwa diperkirakan menembus angka Rp10 miliar.
Jaksa menilai perbuatan Maidi sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Menanggapi tuntutan ini, Maidi tampak pasrah usai persidangan dan memilih menyerahkan seluruh prosedur kepada tim hukumnya. Majelis Hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

