Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kembali menyajikan fakta mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Timur. Seorang saksi kunci, Rizky Fisa Abadi, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, mengungkap aliran dana fantastis sebesar Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis, Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Pengungkapan ini mengemuka dalam persidangan pada Kamis (17/9), memperkuat dugaan adanya praktik lancung dalam pengelolaan ibadah haji.
Dalam kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizky merinci bahwa uang tersebut merupakan bagian dari “fee percepatan” yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana ini diduga diberikan untuk memuluskan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi jemaah yang ingin mendapatkan kategori T0 (langsung berangkat setelah mendaftar) atau TX (percepatan antrean di luar nomor urut). Ini adalah modus operandi yang kerap disorot karena berpotensi merugikan calon jemaah haji lainnya yang telah lama menunggu.
Rizky menjelaskan, transaksi pertama terjadi pada November 2023. Saat itu, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menghubunginya dan menyatakan kebutuhan pinjaman uang sebesar Rp200 juta. Rizky kemudian mengupayakannya dan menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang ditunjuk oleh Ishfah di kawasan Senayan. “Saya tidak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa,” kata Rizky, mengindikasikan ketidaktahuannya akan peruntukan pasti dana tersebut.
Tak berhenti di situ, penyerahan kedua menyusul pada Januari 2024. Ishfah kembali menghubungi Rizky untuk meminjam uang sebesar Rp300 juta. Dalam kurun waktu satu hingga dua hari, uang tersebut diantar ke gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Rizky menegaskan bahwa baik pada transaksi pertama maupun kedua, uang tidak diterima langsung oleh Ishfah Abidal Azis.
Ketika didalami oleh jaksa, Rizky membenarkan bahwa total Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman itu hingga kini belum dikembalikan oleh Ishfah. Pertanyaan mengenai tujuan spesifik peminjaman dana tersebut tidak dapat dijawab secara gamblang oleh Rizky, “Saya enggak ingat, Pak. Seingat saya enggak. Saya juga enggak bertanya itu,” ujarnya, menunjukkan minimnya transparansi terkait peruntukan dana.
Lebih lanjut, Rizky juga mengakui telah menerima uang senilai US$905.000 sebagai fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Dana jumbo ini, menurutnya, sedianya akan diserahkan kepada pimpinan di Kementerian Agama. Namun, ia bersaksi bahwa uang tersebut baru sampai pada dirinya, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi, serta mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Secara tegas, Rizky membantah bahwa dana tersebut telah sampai kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, “Tidak ada, Pak,” aku Rizky di persidangan.
Kasus ini menyeret empat terdakwa utama, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622.090.207.166,41. Investigasi lebih lanjut juga mengindikasikan bahwa sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK, turut diperkaya dari skandal ini. Persidangan ini diharapkan mampu mengungkap seluruh tabir gelap di balik praktik kotor yang mencoreng kesucian ibadah haji.

