Site icon Media KotaKita

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Bebaskan Aset Sitaan Rp6,5 Miliar Hasil Fee Ilegal

Jakarta – Tabir gelap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kian terkuak di hadapan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan deretan barang bukti berupa aset hasil sitaan yang nilainya fantastis, yakni mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Barang-barang berharga tersebut disita dari dua mantan pejabat kunci di Kementerian Agama.

Aset yang kini berada dalam penguasaan penyidik tersebut diketahui milik mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizky Fisa Abadi, serta mantan Kasubdit Haji Khusus Muhammad Agus Syafii. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kekayaan fantastis tersebut diperoleh dari pundi-pundi aliran ‘fee percepatan’ keberangkatan ibadah haji.

Aset Mewah Hasil Penyalahgunaan Wewenang

Barang bukti yang berhasil disita penyidik KPK meliputi berbagai jenis properti dan kendaraan bernilai tinggi. Daftar aset tersebut mencakup beberapa unit rumah tinggal, bangunan ruko strategis, sebidang tanah, fasilitas rumah indekos, hingga satu unit mobil SUV Toyota Fortuner.

Fakta ini kian menguat dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa KPK, Rizky Fisa Abadi mengakui secara terbuka bahwa deretan harta tersebut tidak bersumber dari penghasilan resminya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan berasal dari keuntungan tidak sah atas percepatan kuota haji 2023.

Pengakuan senada juga disampaikan oleh Agus Syafii. Ia membenarkan bahwa seluruh aset properti dan barang bergerak yang disita oleh aparat hukum dibeli menggunakan uang transaksi ‘fee percepatan’ penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Kehadiran kedua saksi ini ditujukan untuk melengkapi berkas dakwaan terhadap empat terdakwa utama. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji ini menimbulkan dampak finansial yang sangat masif bagi kas negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkiraan nilai kerugian keuangan negara membengkak hingga mencapai Rp622,09 miliar. Selain merugikan negara, alokasi kuota bermasalah ini disinyalir turut memperkaya setidaknya 313 entitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Exit mobile version