Site icon Media KotaKita

Sasar Era AI, RUU Desain Industri Dipercepat untuk Proteksi Kreator Lokal

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan pesatnya pertumbuhan e-commerce menuntut pembaruan regulasi di sektor industri kreatif. Menjawab tantangan tersebut, DPR RI bersama Pemerintah tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri. Langkah strategis ini diambil guna menggantikan regulasi usang berusia 25 tahun yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika era digital saat ini.

Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, mengungkapkan bahwa transformasi teknologi telah mengubah peta persaingan dan penciptaan produk secara drastis. Kehadiran AI dan platform digital dinilai mendisrupsi pasar konvensional, sehingga para pelaku industri kreatif membutuhkan payung hukum baru yang lebih adaptif. Menurutnya, percepatan pembahasan RUU ini merupakan respons cepat negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak para pendesain lokal.

Senada dengan DPR, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum, Arie Ardian Rishadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan yang responsif. Salah satu poin krusial dalam draf RUU baru ini adalah pemangkasan birokrasi pendaftaran. Proses permohonan hak desain industri yang sebelumnya memakan waktu lama, kini ditargetkan dapat rampung hanya dalam waktu 33 hari kerja saja.

Selain pemangkasan waktu, RUU Desain Industri juga menggodok sejumlah substansi penting. Mulai dari perluasan definisi desain industri yang mencakup ranah digital, tanggung jawab platform perdagangan daring (e-commerce) dalam memfilter produk tiruan, hingga pengakuan sertifikat desain industri sebagai objek jaminan fidusia untuk memudahkan akses pembiayaan perbankan bagi pelaku usaha kreatif.

Dukungan terhadap RUU ini juga mengalir dari berbagai daerah, termasuk Bali sebagai salah satu pusat industri kreatif nasional. Akademisi mengusulkan agar perlindungan mencakup desain digital secara menyeluruh seperti di negara maju, sementara para pelaku usaha menekankan pentingnya batas-batas hukum yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih klaim hak cipta di kemudian hari. Melalui regulasi baru ini, diharapkan daya saing produk lokal di pasar global semakin kuat dan aman dari praktik plagiarisme digital.

Exit mobile version