Site icon Media KotaKita

PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, Ini Alasannya

Rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menuai respons kritis dari Partai Amanat Nasional (PAN). Secara tegas, PAN menyatakan keberatan jika angka ambang batas tersebut dinaikkan melebihi 4 persen pada pemilu mendatang. Penolakan ini bukan didasari atas kekhawatiran internal partai, melainkan demi menjaga kualitas demokrasi dan menghargai hak suara rakyat.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa rekam jejak PAN sejak Pemilu 1999 hingga 2024 membuktikan bahwa partai berlogo matahari terbit ini selalu sukses melenggang ke Senayan. Oleh karena itu, sikap kritis PAN murni dilandasi oleh kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip keadilan pemilu.

Menurut Viva, rencana menaikkan ambang batas parlemen berpotensi menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan perubahan regulasi sebelum Pemilu 2029, namun tetap dalam koridor konstitusional yang ketat, bukan berdasarkan kepentingan subjektif partai politik semata.

“MK memberikan ruang legislasi secara bersyarat, bukan cek kosong. Kebijakan ini harus dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek keterwakilan, proporsionalitas, serta kedaulatan rakyat,” ujar Viva. Ia menambahkan bahwa semakin tinggi ambang batas yang ditetapkan, maka semakin besar pula risiko hangusnya suara sah pemilih karena gagal dikonversi menjadi kursi di DPR.

Jika jutaan suara rakyat terbuang begitu saja akibat tingginya batas parlemen, nilai keterwakilan demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran serius. PAN menilai penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan suara sah yang telah diberikan oleh masyarakat secara konstitusional.

Sebelumnya, wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen sempat mengemuka setelah adanya pertemuan para ketua umum partai koalisi pemerintah. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, sempat mengungkapkan adanya kesepakatan awal di antara beberapa partai koalisi terkait usulan angka baru tersebut. Kendati demikian, PAN memilih berdiri kokoh untuk tetap mempertahankan batas maksimal di angka 4 persen demi menjaga asas keadilan pemilu.

Exit mobile version