Site icon Media KotaKita

Kucurkan Rp100 Miliar, Presiden Salurkan Bantuan Khusus Penanganan Karhutla di Sumsel

Langkah konkret dan responsif terus diambil oleh pemerintah pusat untuk menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Melalui skema Bantuan Presiden (Banpres), dana segar dengan total mencapai Rp100 miliar disalurkan secara khusus kepada lima pemerintah daerah (pemda) yang berada di garda terdepan pemadaman bencana ekologis tersebut.

Pembagian alokasi anggaran ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan skala prioritas wilayah terdampak. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima suntikan dana sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, empat kabupaten kunci turut mendapatkan alokasi signifikan, yaitu Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) sebesar Rp20 miliar, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) senilai Rp20 miliar, serta Pemkab Ogan Ilir dan Pemkab Banyuasin yang masing-masing memperoleh Rp15 miliar.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa kucuran banpres ini merupakan bukti nyata perhatian langsung kepala negara terhadap kondisi darurat karhutla. Dana hibah ini bertindak sebagai akselerator anggaran pendukung yang sebelumnya telah dialokasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga terkait, unsur TNI, Polri, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Guna memastikan pemanfaatan dana berlangsung cepat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit, penyaluran anggaran ini dipandu langsung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana dirancang sesederhana mungkin agar pemda dapat langsung menggunakannya, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas yang ketat.

Menteri Kehutanan secara tegas mendorong pemda penerima agar segera mencairkan dana tersebut untuk kebutuhan krusial di lapangan. Anggaran ini difokuskan untuk melengkapi peralatan operasional pemadaman, pengadaan sarana taktis, hingga penanganan komprehensif terhadap dampak kesehatan masyarakat yang terancam bahaya kabut asap.

Dalam operasionalisasinya, pemerintah daerah dipastikan akan berkolaborasi erat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu menghentikan penyebaran titik api secara efisien dan meminimalkan kerugian lingkungan maupun ekonomi di Pulau Sumatera.

Exit mobile version