Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria agar dapat segera diresmikan menjadi undang-undang. Langkah marathon ini diambil guna memastikan regulasi krusial tersebut dapat diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ditargetkan pada 22 September mendatang.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen seluruh jajarannya untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan sebelum menggelar rapat kerja pleno. Bahkan, apabila proses harmonisasi belum rampung hingga Jumat akhir pekan, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dijadwalkan tetap bekerja pada hari Sabtu demi menjaga linimasa yang telah ditentukan.
Sesuai dengan skenario kerja yang disepakati, pengambilan keputusan tingkat I serta penyampaian pandangan mini fraksi bakal dimaksimalkan pada Rapat Kerja Pleno Senin (21/9). Setelah tahap tersebut tuntas, berkas RUU Reforma Agraria akan langsung dilimpahkan ke sidang paripurna pada Selasa (22/9) untuk disahkan secara resmi.
Melengkapi UUPA dan Mengurai Benang Kusut Lahan
Di sisi lain, Bob Hasan juga memberikan klarifikasi penting mengenai kedudukan payung hukum baru ini. Ia menekankan bahwa RUU Reforma Agraria sama sekali tidak bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebaliknya, rancangan undang-undang ini dihadirkan sebagai penambal celah hukum atas persoalan pertanahan yang selama ini belum terakomodasi secara optimal oleh UUPA.
Banyaknya konflik pertanahan yang tak kunjung usai kerap disebabkan oleh tumpang tindih regulasi di luar cakupan UUPA, seperti dalam kawasan kehutanan dan wilayah sektoral lainnya. Melalui pengesahan RUU Reforma Agraria ini, pemerintah dan DPR berharap dapat menciptakan instrumen hukum yang lebih spesifik, responsif, dan adil dalam menyelesaikan sengketa lahan serta mewujudkan pemerataan aset tanah bagi masyarakat luas.

