Wacana perombakan regulasi sistem pemilu kembali memanas menyusul munculnya usulan penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai persentase tersebut sebagai angka ideal dalam mengupayakan penyederhanaan sistem partai politik di Indonesia.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa penerapan batas minimal 5 persen akan berdampak langsung pada efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jumlah fraksi politik di parlemen yang lebih ramping bakal mempermudah proses konsolidasi kekuasaan serta mempercepat pengambilan keputusan strategis demi kepentingan publik.
“Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan mengenai efisiensi jalannya pemerintahan. Semakin sederhana sistem kepartaian, tentu konsolidasi kekuasaan menjadi jauh lebih mudah,” ungkap Komarudin saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kendati mendukung langkah penyederhanaan, Komarudin mengingatkan para pembuat undang-undang di DPR agar tetap cermat dalam merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menggarisbawahi pentingnya mengakomodasi hak suara rakyat sekaligus menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman utama karena sifatnya yang final dan mengikat.
Sebelumnya, angka ambang batas 5 persen ini disepakati oleh jajaran partai politik koalisi pendukung pemerintah. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa kesepakatan awal tersebut mengemuka di sela-sela agenda agenda diplomasi Presiden Prabowo Subianto ke New Delhi, India.
Menanggapi pertemuan internal koalisi yang tidak melibatkan partainya, Komarudin menganggap hal tersebut sebagai dinamika politik yang lumrah. PDIP menegaskan tidak merasa tersisih, sebab seluruh produk hukum berupa undang-undang pada akhirnya harus digodok secara terbuka di DPR RI sebagai domain publik.

