Kasus kekerasan di lingkungan militer kembali menyita perhatian publik. Sebanyak empat prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya rekan mereka, Serda Ahmad Muzammil. Insiden tragis ini dilaporkan terjadi di Mess Psikologi Galaksi, Komplek Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AU (Danpuspomau), Marsda Daan Sulfi, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka yang kini ditahan merupakan senior langsung dari korban. Mereka diidentifikasi dengan inisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keempatnya dalam aksi kekerasan fatal tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan empat orang tersangka, dan seluruhnya merupakan anggota aktif TNI Angkatan Udara,” ujar Marsda Daan Sulfi dalam keterangannya kepada media.
Pihak militer menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan fisik atau perpeloncoan di lingkungan korps. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Para tersangka di antaranya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU RI No. 1/2023 yang mengatur tentang penganiayaan oleh anggota militer yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (3) terkait penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal berat ini menunjukkan keseriusan institusi TNI AU dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi mendalam terhadap pola pembinaan senior-junior di tubuh militer agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

