Site icon Media KotaKita

Sertifikasi Lahan TORA Maluku Utara Mandek, Sherly Tjoanda Tagih Kepastian Kementerian ATR/BPN

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meluapkan kekecewaannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9). Ia mengungkapkan kekesalannya atas lambatnya respons Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengajuan sertifikasi lahan seluas 16.000 hektare di wilayahnya yang terkatung-katung hampir setahun tanpa kejelasan.

Lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sherly menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 24.500 hektare sejak akhir tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.000 hektare telah lolos verifikasi dan berstatus bersih (clear) untuk segera diredistribusikan. Pengajuan pun telah resmi diserahkan melalui Kanwil BPN Maluku Utara kepada kementerian pusat, namun belum membuahkan hasil nyata.

Ketidakpastian regulasi ini dinilai sangat merugikan masyarakat setempat. Sherly menyebutkan sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani yang sangat bergantung pada kepastian kepemilikan lahan guna menjaga keberlanjutan hasil panen mereka.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah, Sherly merasa posisinya dilematis. Ia mengaku hanya diberikan tanggung jawab administratif tanpa dibekali kewenangan eksekusi yang kuat di lapangan. Kabar terakhir menyebutkan bahwa proses eksekusi dialihkan ke Bank Tanah untuk diubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) sebelum didistribusikan sebagai hak pakai untuk para petani.

Di tengah keluhan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid justru absen dari rapat kerja penting ini dan diwakili oleh Wakil Menteri Ossy Dermawan. Ketidakhadiran Nusron bertepatan dengan momentum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN terkait kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor.

Exit mobile version