JAKARTA — Pengungkapan teka-teki di balik kematian Sutrimo, pria yang kerap dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang krusial. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi bahwa tim dokter forensik medikolegal telah merampungkan seluruh tahapan ekshumasi terhadap jenazah almarhum. Hasil pemeriksaan medis ilmiah tersebut dijadwalkan bakal segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menerima laporan awal dan terus berkoordinasi secara intensif dengan tim dokter ahli. Langkah transparan ini diambil guna memastikan seluruh temuan medis dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Sebagai informasi, tindakan pembongkaran makam atau ekshumasi telah dilaksanakan pada pertengahan Agustus lalu di tempat peristirahatan terakhir almarhum yang berlokasi di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Operasi penegakan hukum ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polresta Banyumas.
Guna memperkuat pembuktian perkara, penyidik kepolisian tidak hanya bergantung pada hasil autopsi fisik dan uji laboratorium forensik—seperti sampel jaringan tubuh, analisis DNA, hingga pemeriksaan kandungan zat—tetapi juga telah melakukan penelusuran lapangan yang masif. Tercatat sebanyak 27 orang saksi dari berbagai latar belakang telah menjalani pemeriksaan maraton untuk dimintai keterangan resmi.
Para saksi yang diperiksa meliputi deretan pengemudi ambulans yang membawa korban, tenaga medis dan staf keamanan rumah sakit, petugas pemandi jenazah, warga sekitar lokasi kejadian, pihak keluarga, hingga perangkat desa. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan laporan yang masuk di Bareskrim Polri.
Di tengah bergulirnya proses hukum ini, status almarhum Sutrimo sempat menjadi perbincangan hangat. Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menepis kabar yang menyebutkan almarhum menjabat sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Ia menegaskan bahwa tugas almarhum selama ini sebatas menjaga rumah kosong dan tidak menetap secara permanen.
Masyarakat kini menantikan pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya untuk membuka tabir misteri secara terang benderang berdasarkan fakta hukum dan bukti sains forensik yang valid.

