Site icon Media KotaKita

Komisi II DPR Bersiap Bentuk Panja RUU Pemilu, Godok Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Wacana revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) kini tengah hangat bergulir di Kompleks Parlemen, Senayan. Salah satu isu krusial yang menyita perhatian publik adalah rencana penyesuaian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, yang dikabarkan bakal dinaikkan menjadi 5 persen dari sebelumnya sebesar 4 persen. Menanggapi isu sensitif ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan sikapnya yang tegak lurus terhadap keputusan para ketua umum partai politik.

Rifqinizamy menganalogikan posisi para anggota dewan di Komisi II laksana “prajurit” yang bertugas mengawal dan mengeksekusi instruksi dari pimpinan partai masing-masing. Terkait desas-desus kesepakatan informal di tingkat elite koalisi mengenai angka ambang batas baru tersebut, ia enggan mendahului dan memilih menyerahkan pengumuman resmi kepada para ketua umum partai politik.

Meski bersikap hati-hati, politikus Partai NasDem ini secara pribadi menyetujui adanya opsi kenaikan ambang batas parlemen dari angka 4 persen yang berlaku saat ini. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penentuan angka baru tidak boleh dilakukan secara serampangan. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), formula penentuan persentase tersebut wajib dilandasi oleh kajian akademis yang rasional, komprehensif, dan memiliki argumentasi konstitusional yang kuat.

Guna mematangkan draf regulasi tersebut, Komisi II DPR RI bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pembentukan Panja ini merujuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rifqinizamy mengonfirmasi bahwa pembentukan wadah pembahasan ini akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, baik sebelum maupun sesudah masa reses parlemen.

Langkah taktis Komisi II ini diharapkan mampu melahirkan aturan pemilu yang lebih kokoh untuk masa depan demokrasi Indonesia. Publik kini menanti konsensus akhir dari para pemimpin partai politik dalam merumuskan sistem kepartaian yang lebih sehat tanpa mengabaikan prinsip keterwakilan suara rakyat.

Exit mobile version