Site icon Media KotaKita

Geger WN China Santap Penyu di Raja Ampat, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Aksi tak terpuji yang merusak ekosistem bahari Indonesia kembali memicu keprihatinan publik. Seorang warga negara (WN) China bernama Wei Shang terpaksa berurusan dengan pihak berwenang setelah diduga kuat melakukan pembantaian serta mengonsumsi penyu yang dilindungi di kawasan wisata kebanggaan Indonesia, Raja Ampat, Papua Barat.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai instruktur penyelam bersertifikasi AIDA sekaligus seorang tenaga pengajar di Australia tersebut ditangkap saat berupaya melarikan diri ke luar negeri. Petugas Imigrasi berhasil mengamankan yang bersangkutan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, tatkala ia hendak naik pesawat menuju Malaysia.

Kronologi Penangkapan dan Respons Cepat Imigrasi

Penangkapan ini berawal dari koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan pihak keimigrasian. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Makassar, Erwin Hendrawinata, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat atensi khusus yang dikirimkan oleh pemkab setempat guna mencegah pelaku meloloskan diri dari proses hukum.

“Memang ada surat permohonan resmi dari Pemkab Raja Ampat untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri. Begitu mendapat laporan, tim intelijen kami langsung berkoordinasi dengan petugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara untuk mengamankan pelaku,” ungkap Erwin dalam keterangannya.

Proses Hukum Berjalan di Lokus Kejadian

Dugaan aksi pemburuan satwa langka tersebut dilakukan oleh Wei Shang di perairan eksotis kawasan Piaynemo, Raja Ampat. Meskipun ditangkap di Makassar, proses hukum terhadap pelaku dipastikan akan diserahkan kepada pihak berwenang di tempat kejadian perkara (locus delicti).

Pihak Kantor Imigrasi Makassar telah melakukan koordinasi ketat dengan Kantor Imigrasi Sorong. Pelaku dipindahkan dengan pengawalan menuju Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang perlindungan satwa liar yang berlaku di Indonesia.

Penindakan tegas ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi serta melindungi ekosistem laut Raja Ampat dari segala bentuk perusakan oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.

Exit mobile version