Site icon Media KotaKita

DPR Bentuk Panja Usut Rentetan Kecelakaan Kapal, Kinerja Dirjen Hubla Disorot Tajam

JAKARTA – Komisi V DPR RI mengambil langkah progresif menyusul maraknya insiden kecelakaan transportasi laut yang terjadi secara beruntun belakangan ini. Parlemen berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengevaluasi secara menyeluruh sistem keselamatan pelayaran nasional.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pembentukan Panja ini didasari oleh banyaknya kejanggalan dan pertanyaan publik terkait rentetan musibah di laut. Investigasi mendalam dinilai sangat mendesak demi memastikan keselamatan transportasi publik di wilayah perairan Indonesia.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Menurut Lasarus, sistem verifikasi kelayakan kapal sebelum diberikan izin berlayar diduga tidak berjalan secara optimal, sehingga memicu risiko fatal di tengah laut.

Melalui instrumen Panja, DPR akan membedah rekam jejak kecelakaan laut secara komprehensif. “Ruang gerak kami melalui Panja akan jauh lebih luas untuk menyelidiki persoalan ini, dan kami dipastikan akan mengeluarkan rekomendasi yang kuat,” ujar Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran hukum oleh pihak operator maupun regulator, DPR tidak akan ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana. Panja berkomitmen merekomendasikan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Sebagai rujukan, data dari Mahkamah Pelayaran mencatat setidaknya ada 111 insiden kecelakaan kapal dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu kasus paling menyita perhatian adalah musibah yang menimpa KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo, Laut Jawa, yang membawa 243 penumpang dan memakan korban jiwa serta puluhan orang hilang.

Komisi V DPR menjadwalkan pemanggilan khusus terhadap pihak Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat. Agenda ini ditujukan untuk mencecar jajaran kementerian mengenai evaluasi standar operasional prosedur (SOP) keselamatan laut yang selama ini diterapkan.

Exit mobile version