Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan perintangan penyidikan. Keputusan ini sekaligus memperkuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada advokat senior, Junaedi Saibih.
Berdasarkan informasi resmi dari laman direktori putusan MA, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Jupriyadi, bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, sepakat menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. Dengan ketetapan ini, Junaedi Saibih dinyatakan bersih dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membebaskan Junaedi. Keputusan tersebut diambil karena majelis hakim tingkat pertama menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Salah satu pertimbangan utama majelis hakim dalam membebaskan Junaedi adalah tidak adanya bukti kesepakatan jahat atau meeting of mind yang menunjukkan keterlibatan aktif Junaedi dalam perkara rasuah ini. Fakta di persidangan juga mengungkap bahwa Junaedi tidak pernah melakukan komunikasi apa pun terkait upaya pemberian suap kepada hakim yang menangani kasus korupsi minyak goreng.
Selain itu, tuduhan bahwa Junaedi melakukan pertemuan langsung di Singapura dengan pihak prinsipal Wilmar Group disangkal kuat oleh fakta persidangan. Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau menyetujui rencana pengurusan vonis lepas melalui jalur suap.
Dalam dakwaan awal, Junaedi bersama beberapa rekan sejawatnya, termasuk Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dituduh merancang program opini publik negatif untuk mendiskreditkan kinerja Kejaksaan Agung. Kampanye negatif ini dituding bertujuan mengganggu penyidikan tiga kasus besar, yakni korupsi ekspor CPO 2022, korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk, dan dugaan korupsi impor gula.
Namun, dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini, seluruh dakwaan obstruction of justice dan suap tersebut resmi gugur demi hukum. Putusan ini menegaskan status hukum Junaedi Saibih yang bersih dan bebas dari jerat hukum kasus CPO.

