Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang menyeret nama Erick Soedjasa memasuki babak baru. Tersangka kasus rasuah senilai Rp37,4 miliar di PT Asli Rancangan Indonesia tersebut membantah keras tudingan bahwa dirinya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Irjen (Purn) Hapsoro Wahyu, Erick mengklarifikasi bahwa keberadaannya di Singapura sejak tahun 2022 murni untuk menjalani pengobatan intensif penyakit kanker usus. Hapsoro menegaskan seluruh rekam medis kliennya tercatat secara resmi dan siap dibuktikan di hadapan penyidik Kepolisian.
Selain alasan kesehatan, Hapsoro mengungkapkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang sengaja menakut-nakuti Erick agar tidak kembali ke Indonesia. Hal inilah yang membuat proses kepulangannya tertunda, hingga akhirnya ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, sesaat setelah mendarat.
“Klien kami sebenarnya sangat kooperatif dan ingin segera menyelesaikan masalah ini. Namun, ada yang mengompori bahwa dia akan langsung ditangkap begitu tiba,” ujar Hapsoro saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, pihak Erick juga membantah keterlibatan aktif dalam skema rekayasa bisnis reseller di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia verifikasi biometrik (e-KYC). Erick diklaim berada di luar struktur operasional dan tidak mengetahui mufakat jahat yang diatur oleh tersangka utama, Rionald Anggara Soerjanto.
Mengenai aliran dana sebesar Rp4,6 miliar yang mengalir ke rekening pribadinya, kubu Erick berdalih uang tersebut merupakan pembayaran utang lama dari Rionald serta ucapan terima kasih dari rekan bisnis lainnya, Michael WW Cheung. Meski begitu, Erick menyatakan sikap kooperatif dan siap mengembalikan seluruh dana tersebut jika pengadilan membuktikan uang itu merupakan hasil kejahatan.
Bareskrim Polri sebelumnya meringkus Erick Soedjasa setelah diburu sejak tahun 2023. Kasus ini bermula dari laporan kerugian jumbo PT Asli Rancangan Indonesia akibat pembayaran komisi fiktif kepada sejumlah pihak yang tidak pernah melakukan aktivitas pemasaran nyata.

