Pemerintah pusat bergerak cepat dalam mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengkhawatirkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengambil langkah taktis dan responsif. Tidak hanya fokus pada pemadaman api yang sedang berkobar, Pemda juga diinstruksikan untuk memperkuat sistem pencegahan agar titik api baru tidak kembali bermunculan.
Guna mendukung aksi cepat di lapangan, pemerintah pusat telah menyetujui kucuran dana tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar. Anggaran jumbo ini dialokasikan khusus untuk tujuh provinsi yang saat ini menjadi wilayah terdampak karhutla paling parah. Tito menekankan bahwa dukungan finansial ini harus segera direalisasikan tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit.
“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus agar dana ini bisa segera dicairkan. Kecepatan adalah kunci utama dalam penanganan bencana. Jangan sampai anggaran yang sudah ada justru tertahan di proses administrasi,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi virtual yang dipimpin Menko Polkam Djamari Chaniago. Untuk mempermudah pemanfaatan dana BTT tersebut, kepala daerah diminta segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Adapun ketujuh wilayah yang menjadi fokus bantuan ini meliputi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Selain dukungan dana, Mendagri juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tito juga menyoroti adanya beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang masih terlalu longgar dan membiarkan pembakaran lahan berskala kecil. Ia mendesak para kepala daerah dan DPRD setempat untuk segera merevisi aturan tersebut. Dengan sinergi regulasi yang ketat dan anggaran yang memadai, diharapkan bencana karhutla di Indonesia dapat ditekan secara signifikan demi menjaga kelestarian lingkungan.

