Site icon Media KotaKita

OTT KPK di ATR/BPN: Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Ikut Terseret Skandal HGB

Langkah tegas dalam memberantas praktik rasuah kembali ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi keterlibatan sejumlah figur publik ternama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dua nama besar yang dipastikan ikut terjaring dalam operasi senyap ini adalah Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq (FA), serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Penangkapan ini memperpanjang daftar pejabat dan tokoh politik yang terjerat kasus korupsi di tanah air.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar penangkapan para pihak tersebut saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menyampaikan bahwa baik Fahd Arafiq maupun Arif Sugiyanto merupakan bagian dari belasan orang yang berhasil diamankan oleh tim penyidik dalam operasi penindakan tersebut.

Operasi mendadak ini menjadi OTT ke-20 yang dilancarkan penyidik lembaga rasuah sepanjang tahun 2026. Fokus penindakan kali ini menyasar dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di ranah Kementerian ATR/BPN.

Secara keseluruhan, penyidik KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam OTT kali ini. Selain politisi dan mantan kepala daerah, sejumlah pejabat tinggi teknis di lingkungan pertanahan turut diciduk. Beberapa di antaranya meliputi Lampri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, hingga Tardi yang menjabat Kepala Kantah Kota Tangerang.

Kasus korupsi yang melibatkan pengurusan izin tanah dan HGB memang selalu menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada iklim investasi dan kepastian hukum kepemilikan lahan di Indonesia. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus merestrukturisasi tata kelola perizinan pertanahan agar lebih transparan dan bersih.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari belasan orang yang ditangkap tersebut. Masyarakat kini menanti pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka serta konstruksi perkara penuh dari skandal pertanahan ini.

Exit mobile version