Site icon Media KotaKita

OTT KPK BPN Bogor: Alasan Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Ditangkap dan Sitaan Ratusan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik penangkapan politikus senior Partai Golkar, Fahd A Rafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Fahd menjadi salah satu figur kunci yang diamankan dalam operasi senyap terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan Fahd didasari atas kebutuhan penyidik untuk menggali informasi awal yang krusial. Keterangan dari Ketua DPP Partai Golkar tersebut dinilai sangat penting guna mengonstruksikan perkara secara utuh serta menyusun kronologi aliran dana suap yang melibatkan oknum pejabat pertanahan.

“Pihak-pihak yang kami amankan, termasuk Fahd, keterangannya sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan penyelidikan ini. Setiap informasi akan membantu kami merangkai bagaimana peristiwa pidana ini terjadi,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media.

Kasus ini tidak hanya menyeret politikus, tetapi juga melibatkan lingkaran dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain Fahd, KPK sukses menjaring 16 orang lainnya dalam operasi tersebut. Di antaranya adalah Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi.

Dari hasil penggeledahan sementara, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti yang sangat fantastis. Penyidik menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas di dalam sekitar 20 koper dan kardus. Budi menyebutkan bahwa nominal uang tersebut sangat besar dan saat ini masih dalam proses penghitungan riil.

“Saat ini kami masih melakukan estimasi dan penghitungan. Nilainya diduga kuat mencapai ratusan miliar rupiah,” tambah Budi.

Sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa intensif seluruh pihak yang terjaring guna menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Gelar perkara atau ekspose dijadwalkan segera rampung untuk memberikan kepastian hukum terkait skandal besar ini.

Exit mobile version