Upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh advokat, Marcella Santoso, resmi kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Marcella maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan keputusan ini, vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Marcella kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara dengan nomor register 9819 K/PID.SUS/2026 ini diadili oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi, didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Ketukan palu hakim pada sidang Rabu, 2 September 2026, tersebut mengukuhkan bahwa tidak ada celah bagi sang pengacara untuk lolos dari jerat hukum kasus suap ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Kasus megakorupsi ini bermula ketika tiga korporasi raksasa—PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group—mendapatkan vonis lepas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kecurigaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar adanya permufakatan jahat di balik putusan kontroversial tersebut.
Kronologi kongkalikong ini terkuak dari komunikasi antara Panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, dan Ariyanto Bakri selaku kuasa hukum ketiga perusahaan. Wahyu meminta ‘uang pelicin’ senilai Rp60 miliar agar vonis bebas dapat direalisasikan. Ariyanto kemudian meneruskan permintaan fantastis ini kepada Marcella Santoso, yang langsung menyanggupi untuk menyediakan dana dalam bentuk mata uang asing, baik dolar Singapura maupun dolar AS.
Transaksi haram tersebut dilakukan secara rahasia di sebuah area parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Aliran dana suap ini rupanya tidak hanya mampir ke kantong aparat pengadilan. Marcella dan Ariyanto diketahui menikmati bagian sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi mereka.
Sementara itu, sisa 2 juta dolar AS lainnya dialirkan secara estafet melalui mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, hingga akhirnya bermuara ke tangan tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Skandal ini pun menyeret banyak nama besar ke balik jeruji besi, menegaskan betapa gurita korupsi masih mencengkeram sistem peradilan kita.

