Site icon Media KotaKita

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, PN Jaksel Tetapkan Ganti Rugi Rp5 Juta

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencatat kemenangan hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Dalam putusan terbaru tersebut, hakim memutuskan bahwa Roy Suryo berhak menerima ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Hakim tunggal yang memimpin persidangan, I Ketut Darpawan, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di PN Jaksel. Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari perjuangan Roy Suryo dalam menuntut hak-haknya setelah sempat menghadapi kendala administratif yang cukup alot pada gugatan sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya. Lebih lanjut, hakim menetapkan nominal ganti rugi imateriil bagi pihak pemohon sebesar Rp5 juta rupiah.

Sebelum keputusan ini diketuk, perjalanan hukum Roy Suryo sempat menemui jalan buntu. Gugatan praperadilan terkait ganti rugi yang pernah ia layangkan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Penolakan tersebut didasari oleh adanya cacat formil dalam draf gugatan yang diajukan oleh tim hukumnya.

Dalam pertimbangan hukum sebelumnya, hakim menjelaskan bahwa institusi yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan pembayaran ganti rugi dari kas negara adalah Kementerian Keuangan. Sayangnya, dalam permohonan terdahulu, pihak Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai salah satu pihak terkait.

Kelalaian tersebut membuat permohonan dinilai kurang pihak, sehingga dinyatakan cacat formil oleh pengadilan. Namun, setelah melakukan perbaikan administrasi dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku, gugatan baru Roy Suryo akhirnya membuahkan hasil positif.

Keputusan PN Jaksel ini sekaligus menegaskan kembali betapa krusialnya ketelitian administratif dalam mengajukan gugatan hukum di Indonesia. Kesalahan prosedural sekecil apa pun, seperti tidak menarik pihak yang berwenang, dapat membuat perjuangan hukum terhambat meskipun memiliki substansi perkara yang kuat.

Exit mobile version