Site icon Media KotaKita

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Janji Donasikan Uang Ganti Rugi Rp5 Juta

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, mengekspresikan rasa syukur yang mendalam setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Dalam amar putusan tersebut, hakim tunggal menetapkan nilai ganti rugi imateriil yang harus diberikan kepada Roy sebesar Rp5 juta.

Meskipun nominal ganti rugi yang diputuskan hakim tergolong kecil, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan angka tersebut. Baginya, esensi utama dari perjuangan hukum ini bukanlah materi, melainkan penegakan keadilan dan kebenaran demi kepentingan masyarakat luas. Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin persidangan dengan objektif.

“Pertama-tama Alhamdulillah Wa Syukurillah, hari ini kami mendapatkan putusan final dari hakim tunggal praperadilan yang sangat adil dan bijaksana,” ujar Roy Suryo dengan penuh rasa lega saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Hal yang paling mencuri perhatian publik adalah keputusan Roy Suryo untuk tidak menikmati uang hasil kemenangan hukum tersebut. Ia secara terbuka mengumumkan bahwa seluruh uang ganti rugi senilai Rp5 juta itu akan disumbangkan sepenuhnya untuk aksi kemanusiaan. Roy menyatakan sedang mempersiapkan mekanisme penyaluran dana tersebut agar bisa diterima oleh yayasan atau organisasi sosial yang benar-benar membutuhkan.

“Kami lakukan ini murni demi masyarakat dan rakyat Indonesia. Kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun nilainya hanya Rp5 juta, uang tersebut akan kita atur mekanismenya agar segera disalurkan ke yayasan atau perkumpulan yang membutuhkan. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, sama sekali tidak ada,” tegas Roy Suryo.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” ujar hakim saat membacakan putusan resmi tersebut. Langkah hukum ini membuktikan bahwa perjuangan Roy Suryo di meja hijau membuahkan hasil yang signifikan bagi reputasi dan hak-hak hukumnya.

Exit mobile version