Site icon Media KotaKita

Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Siapkan Sanksi Tegas

Jakarta – Partai Golkar akhirnya angkat bicara setelah salah satu kadernya, Fahd A Rafiq, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa partainya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Sarmuji menyatakan bahwa Golkar mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan tuntas. Pihaknya kini tengah menunggu kejelasan konstruksi perkara yang menjerat Fahd, yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029. Golkar juga berjanji akan mengambil tindakan disiplin yang tegas jika kadernya tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kami sangat menghormati koridor hukum yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum bekerja untuk mengungkap kebenaran. Partai tentu akan mengambil langkah organisatoris setelah status hukum dan duduk perkaranya menjadi jelas,” ujar Sarmuji kepada media.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan Fahd A Rafiq berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kehadiran Fahd dalam pusaran kasus ini dinilai krusial oleh penyidik untuk memberikan keterangan awal guna menyusun kronologi serta mengonstruksikan perkara suap tersebut.

Kasus korupsi ini tergolong kakap. Selain menciduk Fahd, KPK juga mengamankan 16 orang lainnya dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek. Di antara mereka yang terjaring terdapat pejabat teras Kementerian ATR/BPN, seperti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.

Dalam operasi ini, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis. Uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) ditemukan menumpuk di dalam sekitar 20 koper dan kardus. Estimasi sementara nilai uang suap yang disita diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Exit mobile version