Site icon Media KotaKita

Diduga Tipu Agensi Indonesia Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air dan negeri jiran. Influencer ternama asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia. Laporan hukum ini dilayangkan menyusul dugaan kasus penipuan dan wanprestasi investasi yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Menurut penjelasannya, laporan resmi telah diterima pihak kepolisian terkait dugaan tindakan penipuan atau perbuatan curang. Kasus ini kini tengah diproses di bawah payung hukum Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan interaksi profesional lintas negara antara kreator konten Malaysia dan agensi Indonesia. Di era digital saat ini, kerja sama bernilai fantastis memang kerap terjadi, namun risiko hukum juga membayangi jika komitmen kontrak tidak dijalankan secara transparan.

Perseteruan hukum ini berawal dari sebuah kerja sama investasi yang disepakati kedua belah pihak pada Februari 2026 silam. Kuasa hukum pihak pelapor, Michael Sugijanto, mengungkapkan bahwa Aisar Khaled masih menyisakan kewajiban finansial yang belum diselesaikan sebesar Rp5,7 milar kepada kliennya.

Berdasarkan kesepakatan awal, influencer asal Malaysia tersebut berjanji untuk melunasi sisa kewajibannya dengan cara melakukan siaran langsung (live) serta menghadiri sejumlah acara yang diselenggarakan oleh pihak agensi. Namun, komitmen tersebut dikabarkan tidak berjalan mulus.

Machi Achmad, rekan kuasa hukum pelapor, menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan somasi dan berupaya membuka ruang diskusi secara kekeluargaan. Sayangnya, komunikasi terakhir yang terjalin pada Juli 2026 lalu tidak membuahkan hasil berkelanjutan. Meski Aisar sempat hadir dalam salah satu acara demi mendapatkan potongan utang, setelah momen itu ia justru sulit dihubungi dan memutus kontak.

Karena tidak adanya iktikad baik dan tanggapan kooperatif dari pihak Aisar Khaled, agensi Indonesia tersebut akhirnya memilih jalur hukum. Langkah pidana ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menuntut pertanggungjawaban sang influencer atas kontrak investasi yang telah disepakati bersama.

Exit mobile version