Site icon Media KotaKita

Terbukti Terima Suap Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis berat terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengaturan paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/9), hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada Ade Kuswara Kunang. Selain hukuman badan, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, sang ayah, Abah Kunang, divonis dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim menilai bapak dan anak ini bersekongkol dalam menerima aliran dana suap dari pihak swasta guna memuluskan proyek-proyek tertentu.

Menurut fakta persidangan, total suap yang mengalir mencapai Rp12,4 miliar. Ade Kuswara terbukti menerima Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Uang haram tersebut disalurkan secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk Abah Kunang yang menyalurkan Rp1 miliar, serta beberapa nama lain seperti Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar, dan Rahmat bin Sawin. Di sisi lain, Abah Kunang juga secara pribadi mengantongi Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Tak hanya hukuman penjara dan denda finansial, hakim juga menjatuhkan sanksi pencabutan hak politik bagi kedua terdakwa selama 10 tahun, yang mulai berlaku setelah mereka selesai menjalani masa pidana pokok. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegasan terhadap pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi vonis dari majelis hakim tersebut, baik Ade Kuswara Kunang maupun Abah Kunang menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Exit mobile version