JAKARTA – Upaya hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, untuk lolos dari jeratan hukum kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam putusannya menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Sesuai dengan Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa hanya boleh diajukan satu kali untuk perkara yang sama. Lodewyk diketahui telah beberapa kali mengajukan gugatan serupa di pengadilan berbeda namun selalu kandas.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan kubu Lodewyk mengenai kronologi penangkapan dan penetapan tersangka sudah memasuki ranah pembuktian pokok perkara. “Hal tersebut merupakan materi yang harus diuji dan dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam ranah sidang praperadilan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) mensinyalir adanya penyimpangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Alih-alih dikelola secara independen oleh yayasan sekolah, penunjukan SPPG diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internal petinggi BGN yang tidak memenuhi syarat.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik Kejagung juga mengendus adanya dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan aset operasional bernilai fantastis. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu unit tablet komputer, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan riil program.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Selain Lodewyk Pusung, nama-nama besar seperti mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya turut terseret dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini. Penolakan praperadilan ini menjadi lampu hijau bagi Kejagung untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor.

