Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi keberhasilan pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya operasi penindakan terbaru tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. Menurut penjelasannya, tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif tahap awal terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Meskipun rincian rincian perkara belum dibuka secara menyeluruh, Setyo membocorkan bahwa salah satu pihak yang berhasil diamankan merupakan pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah), bersama beberapa pihak terkait lainnya. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap.
Langkah penindakan ini makin memperpanjang deretan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sejak awal tahun, lembaga ini tercatat sangat agresif menyasar berbagai sektor pemerintahan pusat, daerah, hingga instansi penegak hukum. Gelombang OTT dimulai pada Januari 2026 dengan pengungkapan kasus suap pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu, disusul penangkapan sejumlah kepala daerah seperti Wali Kota Madiun dan Bupati Pati.
Aksi bersih-bersih ini terus berlanjut menyeret berbagai pejabat strategis, mulai dari pejabat Bea Cukai, pimpinan Pengadilan Negeri Depok, pejabat Kementerian, hingga deretan Bupati di wilayah Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, Muara Enim, Langkat, Sukoharjo, Lombok Barat, dan Pemalang. Sektor akademis pun tak lepas dari sorotan setelah jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terjaring pada OTT ke-19 sebelumnya.
Penindakan terbaru di sektor pertanahan ini semakin mempertegas komitmen KPK dalam mengikis praktik pungli dan korupsi pada sektor pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

