Kasus keracunan massal yang melanda ratusan pelajar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah mengonfirmasi penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karo. Langkah hukum ini menandai ditingkatkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan intensif.
Insiden tragis ini tercatat menimpa sedikitnya 353 murid yang berasal dari berbagai sekolah, seperti SMAN 1 Berastagi dan SMPN 3 Kabanjahe. Dampaknya terbilang sangat serius. Meski mayoritas siswa mulai pulih, belasan pelajar dilaporkan masih menjalani perawatan medis. Bahkan, dua siswi harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis spesialis atas instruksi langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akibat mengalami kejang, gangguan ingatan, hingga kerusakan fungsi ginjal.
Sanksi Tegas dan Penyebab Keracunan
Menanggapi kejadian ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, bertindak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif berat. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab di wilayah tersebut resmi dicopot dari jabatannya, dan fasilitas dapur operasional langsung disegel. Berdasarkan penelusuran awal, pemicu keracunan diduga kuat akibat kelalaian fatal pengelola dalam rantai dingin penyimpanan bahan makanan, di mana komoditas ikan segar tidak dimasukkan ke dalam fasilitas pendingin (freezer).
Ancaman Jerat Hukum Berlapis
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengutarakan bahwa penyidik kepolisian mencantumkan pasal berlapis dalam SPDP. Penyelenggara makanan yang terbukti lalai berpotensi dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, serta ketentuan pidana dalam KUHPidana. Kendati SPDP telah dikirimkan, pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka masih menunggu perampungan bukti materiil dan hasil uji laboratorium sisa sampel makanan.
BGN menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan. Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan menyeluruh pada tata kelola dan standar operasional penyediaan MBG di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

