Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat Marcella Santoso dalam kasus suap pengurusan vonis bebas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan penolakan ini, putusan hukuman 15 tahun penjara bagi Marcella kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Jupriyadi, bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, memutuskan untuk menolak kasasi baik dari pemohon terdakwa maupun penuntut umum.
Sebelum melangkah ke tahap kasasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman Marcella dari putusan tingkat pertama. Hakim banding menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman 7 tahun penjara. Angka uang pengganti ini melonjak dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menetapkan nilai Rp16,2 miliar.
Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap bersama-sama serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari skandal suap bernilai fantastis, yakni mencapai 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar, yang ditujukan untuk membebaskan tiga korporasi raksasa dari jerat hukum ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Berdasarkan fakta persidangan, Marcella bersama suaminya, Ariyanto Bakri yang juga berprofesi sebagai advokat, menikmati setengah dari total uang suap tersebut, yakni sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi mereka. Sisa dana sebesar 2 juta dolar AS kemudian dialirkan kepada majelis hakim yang menangani perkara ekspor minyak goreng tersebut demi melancarkan vonis bebas.
Ketegasan MA dalam menolak kasasi ini menjadi sinyal kuat perang terhadap mafia peradilan di Indonesia. Kasus yang melibatkan kolaborasi hitam antara oknum penegak hukum dan pelaku korporasi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum yang bersih dan transparan di tanah air.

