Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas pusaran kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menggeledah kediaman seorang kontraktor swasta, Adi Sumarta (ADS). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta wilayah sekitarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut. Dari kediaman ADS, yang dikenal sebagai salah satu rekanan penggarap proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE). “Penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti elektronik tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara pengembangan ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini sebenarnya merupakan pengembangan dari skandal suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Skandal tersebut sebelumnya telah menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai salah satu tersangka. Penyelidikan lebih lanjut mendeteksi adanya jaring korupsi yang melebar hingga ke jajaran pemerintahan Kota Bengkulu.
KPK juga telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya adalah sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Vinna diduga kuat turut menerima aliran dana haram dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu serta pihak swasta.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu bahkan membuahkan hasil mencengangkan berupa penyitaan uang tunai senilai Rp4 miliar. Dalam penanganan kasus di Kota Bengkulu ini, KPK menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, di mana penetapan tersangka baru akan diumumkan secara resmi setelah seluruh alat bukti dinilai solid.

