Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, terpaksa ditunda selama satu pekan. Penundaan ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon berhalangan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Yuliana memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 21 September mendatang. Menanggapi ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi bahwa tim biro hukum KPK masih memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan berkas dan materi persidangan sebelum menghadapi gugatan tersebut.
Langkah hukum praperadilan ini ditempuh oleh Silmy Karim untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik KPK. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel tersebut resmi didaftarkan sejak awal September lalu untuk menuntut keadilan atas prosedur hukum yang dinilai tidak sesuai.
Sebagai informasi, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta dugaan penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2022-2026. Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) masif pada Juni 2026, di mana Silmy akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Selain Silmy, sejumlah nama penting di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut terseret dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam proses penyidikan kasus rasuah ini, penyidik KPK dilaporkan telah menyita berbagai aset bernilai fantastis mencapai Rp150 miliar, yang meliputi kendaraan mewah, sepeda, serta saldo dalam rekening bank dan aset kripto milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto KUHP baru. Jalannya sidang pekan depan dipastikan akan menjadi sorotan publik guna melihat keabsahan langkah hukum yang diambil KPK dalam menyita aset-aset bernilai jumbo tersebut.

