Site icon Media KotaKita

Dendam Kesumat 11 Tahun, Pemuda Surabaya Nekat Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya di Madura

Sebuah kisah tragis tentang dendam yang dipendam selama lebih dari satu dekade berakhir dengan tumpahnya darah di Sampang, Madura. Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AN (27) nekat menghabisi nyawa M Hasan (53), seorang nelayan yang merupakan pelaku pembunuhan ibu kandungnya 11 tahun silam.

Aksi nekat AN didasari oleh luka lama yang tak kunjung sembuh. Pada tahun 2015, Hasan diketahui telah menganiaya ibu AN hingga meregang nyawa. Meski Hasan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi dan dinyatakan bebas, AN rupanya belum bisa memaafkan masa lalu kelam tersebut. Rasa sakit hati yang mendalam membimbingnya pada rencana balas dendam yang dingin.

Begitu mendengar kabar kebebasan Hasan, AN tidak tinggal diam. Selama kurang lebih satu bulan, pemuda ini menyusun siasat yang sangat matang. Ia mengintai aktivitas harian korban di Desa Banjar Tabulu, mulai dari jam melaut, lokasi bersandarnya perahu, hingga kebiasaan Hasan memarkirkan sepeda motornya.

Puncak dari intaian tersebut terjadi pada Kamis malam menjelang dini hari. AN yang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 33 cm, setia menunggu kepulangan korban di dekat area pelabuhan. Saat Hasan berjalan membawa ember berisi ikan hasil tangkapan sekitar pukul 02.00 WIB, AN menyergapnya dari belakang secara membabi buta.

Serangan mendadak itu membuat korban tak berdaya. Sabetan senjata tajam berkali-kali mengenai bagian vital kepala dan punggung Hasan hingga ia roboh bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang sempat mencoba menolong korban tidak mampu menyelamatkan nyawanya yang melayang akibat luka parah.

Pelarian AN setelah mengeksekusi aksinya pun terbilang singkat. Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, mengonfirmasi bahwa jajaran kepolisian dari Tim URC berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu tujuh jam setelah peristiwa berdarah tersebut dilaporkan.

Kini, AN harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas aksinya yang terencana. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Exit mobile version