Site icon Media KotaKita

Antisipasi Karhutla di 7 Gunung Jawa Timur, Polda Jatim Siapkan Patroli Ketat dan Sanksi Berat

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil langkah cepat dan taktis dalam menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam beberapa wilayah pegunungan. Guna mengantisipasi dampak buruk dari puncak musim kemarau, aparat kepolisian kini disiagakan secara intensif di tujuh kawasan gunung strategis yang dinilai memiliki indikasi kerawanan sangat tinggi.

Tujuh gunung yang masuk dalam radar pengawasan ketat tersebut meliputi Gunung Bromo, Gunung Semeru, Gunung Raung, Gunung Ijen, Gunung Argopuro, Gunung Butak, dan Gunung Lemongan. Di kawasan-kawasan ini, kepolisian memperketat pembuatan sekat bakar guna memutus rantai penyebaran api apabila terjadi titik kebakaran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa operasi mitigasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri demi mengendalikan potensi bencana karhutla secara masif, terstruktur, dan melibatkan patroli darat maupun udara secara berkala.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama kami. Kami memaksimalkan peran personel Bhabinkamtibmas yang berada di garda terdepan lereng gunung untuk aktif mengedukasi masyarakat. Pendekatan persuasif terus dikedepankan agar warga tidak melakukan tindakan pemicu kebakaran, seperti membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Meski mengedepankan langkah pencegahan, Polda Jatim menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti sengaja memicu karhutla. Berdasarkan regulasi Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya itu, pelanggar juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Langkah hukum yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera demi melindungi ekosistem alam dan kesehatan masyarakat luas.

Exit mobile version