Site icon Media KotaKita

Polres Jakpus Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,2 Miliar di Cengkareng, Dua Kurir Diringkus

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat mencapai 5,2 kilogram (5.244,5 gram). Barang haram senilai sekitar Rp5,24 miliar tersebut berhasil diamankan dari kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai perantara atau kurir dalam jaringan pengedar narkoba tersebut. Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi masing-masing berinisial KD (22) dan AJH (34).

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat serta penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan KD dan AJH pada Kamis sore di wilayah Duri Kosambi.

“Anggota kami langsung mengamankan KD dan AJH di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam serta penggeledahan fisik,” ujar Kombes Reynold dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggeledahan pertama terhadap tersangka KD, polisi menemukan sebuah tas belanja (goodie bag) berwarna biru yang mencurigakan. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi dua plastik klip besar yang memuat kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman AJH yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan pertama. Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan tiga paket kemasan berwarna biru yang juga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 3.151,3 gram. Total barang bukti sabu yang disita dari tangan kedua pelaku pun mencapai lebih dari 5,2 kilogram.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli barang haram tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif guna melacak bandar besar atau pemilik utama dari pasokan sabu bernilai miliaran rupiah ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Kombes Reynold menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk memberantas peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi berharga guna mengungkap jaringan narkotika ini.

Exit mobile version