Site icon Media KotaKita

Ketegasan Pemerintah: KLH Segel 50 Korporasi Terkait Karhutla di 8 Provinsi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah revolusioner dalam memberantas bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia. Sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, KLH secara resmi menyegel 50 badan usaha yang terindikasi lalai atau sengaja membiarkan konsesi mereka terbakar.

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap aktivitas pembakaran lahan. Di tengah ancaman cuaca ekstrem, penegakan hukum dilakukan secara agresif tanpa pandang bulu untuk menyelamatkan ekosistem dan kesehatan masyarakat dari bahaya kabut asap.

Hingga saat ini, total area konsesi yang disegel mencapai luasan fantastis, yakni 27.333,79 hektare yang tersebar di delapan provinsi. Wilayah Pulau Kalimantan mendominasi pelanggaran dengan 36 badan usaha yang ditindak, mencakup area seluas 23.634,72 hektare. Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak terbesar dengan penyegelan 18 korporasi, disusul oleh wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah.

Sementara itu, di Pulau Sumatra, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.699,07 hektare. Provinsi Sumatra Selatan mencatatkan angka penindakan tertinggi di wilayah barat Indonesia tersebut, dengan 11 korporasi yang kini berada di bawah penyegelan dan pengawasan ketat hukum.

Langkah penegakan hukum ini didasarkan pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya, setiap pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kebakaran yang terjadi di wilayah mereka, baik karena kelalaian internal maupun sabotase eksternal. Korporasi yang melanggar kini menghadapi ancaman sanksi berlapis, mulai dari pencabutan izin administratif, gugatan perdata ganti rugi pemulihan lingkungan, hingga pidana.

Di sisi lain, institusi Polri juga bergerak sinergis dengan menetapkan 138 tersangka terkait Karhutla, di mana 119 orang di antaranya diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Pemerintah mengimbau keras kepada seluruh sektor swasta dan masyarakat agar segera menghentikan metode pembukaan lahan dengan cara membakar demi menjaga kelestarian bumi nusantara.

Exit mobile version