Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap tabir di balik kasus pengeroyokan tragis yang menimpa Bambang Setiawan, seorang pedagang kaca di kawasan Pejompongan. Tiga orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara atas tindakan brutal mereka yang terjadi pada 27 Agustus lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa kepolisian menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29), dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana bervariasi mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara.
Penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif dan ilmiah (scientific crime investigation). Polisi tidak hanya memeriksa 16 orang saksi, tetapi juga melibatkan berbagai ahli lintas disiplin ilmu. Mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana dilibatkan demi menyusun konstruksi kasus yang kuat di pengadilan.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Pejompongan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, serta delapan bongkahan batu yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk menganiaya korban.
Untuk memperkuat bukti keterlibatan para tersangka, tim penyidik melakukan pencocokan sidik jari laten. Penyidik mengambil sampel sidik jari dari potongan kayu, bongkahan batu, serta beberapa gelas dan piring di lokasi kejadian. Metode ini digunakan untuk mensinkronkan identitas para pelaku dengan benda-benda yang ada di TKP saat peristiwa maut itu terjadi.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

