Site icon Media KotaKita

Mengapa Pembagian Sertifikat Tanah Individu Harus Dihentikan? Ini Alasan Jejaring Rakyat Miskin

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JRMI) mendesak pemerintah untuk mereformasi skema pembagian tanah nasional. Dalam rapat dengar pendapat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, JRMI secara tegas meminta agar program bagi-bagi sertifikat tanah secara individu dihentikan karena dinilai tidak efektif mengatasi ketimpangan sosial.

Guntoro Gugun Muhammad, perwakilan koalisi, menyatakan keraguannya terhadap efektivitas sertifikat hak milik (SHM) perorangan dalam menyejahterakan rakyat kecil. Menurutnya, meskipun aturan melarang penjualan tanah hibah tersebut selama sepuluh tahun, di lapangan sering kali terjadi transaksi di bawah tangan. Akibatnya, tanah kembali dikuasai oleh spekulan atau korporasi besar yang memperlebar jurang kemiskinan.

Sebagai solusi alternatif, koalisi mengusulkan penerapan sertifikat kepemilikan bersama (kolektif), khususnya untuk wilayah perkotaan yang rentan terhadap alih fungsi lahan dan perubahan tata ruang yang agresif. Di area perkotaan, nilai tanah yang tinggi justru merangsang warga miskin untuk melepaskan aset mereka demi pemenuhan kebutuhan finansial sesaat.

Gugun memberikan gambaran konkret bahwa jika tanah dibagikan secara individu, warga mungkin hanya menerima lahan berukuran sangat kecil, misalnya 36 meter persegi. Lahan sekecil itu sulit untuk diberdayakan secara produktif. Namun, jika lahan-lahan tersebut dikonsolidasikan secara kolektif menjadi satu hektar, komunitas dapat mengelolanya bersama sebagai ruang usaha, hunian vertikal, atau fasilitas sosial yang berkelanjutan.

Usulan revolusioner ini mengemuka seiring dengan langkah DPR RI yang telah mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai inisiatif lembaga legislatif tersebut. Salah satu poin penting dalam pembahasan regulasi baru ini adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diharapkan mampu memayungi kebijakan redistribusi lahan yang lebih adil.

Exit mobile version