Site icon Media KotaKita

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas Bangunan Liar di Lahan Sawah Dilindungi

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan tidak berizin yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pembongkaran bangunan yang belum rampung tersebut berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, dan dipimpin langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan perangkat daerah terkait.

Langkah tegas ini diambil lantaran konstruksi fisik tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari pemerintah setempat. Selain pelanggaran perizinan, alih fungsi lahan sawah produktif secara sepihak dinilai merusak tata ruang pertanian serta mengancam keberlangsungan program ketahanan pangan daerah maupun nasional.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin, menegaskan bahwa area sawah yang masuk dalam zona LSD dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi area komersial atau permukiman. Pemerintah daerah berkomitmen tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran tata ruang yang merugikan hajat hidup masyarakat luas.

“Kami tidak memberikan kesempatan bagi bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang wajib kita lindungi demi kepentingan masyarakat. Lahan sawah dilindungi harus tetap dipertahankan fungsinya sebagai area pertanian,” tegas Asri Ludin saat memberikan keterangan di Lubuk Pakam.

Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan bahwa penertiban ini juga merupakan bentuk respons cepat atas aduan masyarakat. Pihaknya mengapresiasi peran aktif warga yang turut menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan indikasi pelanggaran aturan.

Tindakan pembongkaran ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut memuat sanksi tegas berupa pembongkaran paksa terhadap aset bangunan yang didirikan tanpa persetujuan resmi.

Menariknya, operasi ini juga didukung penuh oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana, menjelaskan bahwa dukungan ini diberikan untuk mencegah bangunan ilegal atau mangkrak disalahgunakan menjadi tempat kegiatan kriminal, termasuk peredaran gelap narkoba.

Melalui aksi disiplin ini, Pemkab Deli Serdang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai pilar ekonomi warga lokal.

Exit mobile version