JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) untuk mengubah strategi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di tanah air. Para legislator meminta agar penegakan hukum tidak lagi hanya menyasar pedagang eceran di tingkat bawah, melainkan berfokus pada pengejaran produsen besar dan aktor intelektual yang menikmati keuntungan terbesar.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa keberadaan rokok tanpa pita cukai resmi ini telah menggerus potensi penerimaan negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional dan program kesejahteraan masyarakat justru menguap akibat aktivitas ilegal tersebut.
Selain merugikan keuangan negara, peredaran produk tanpa cukai ini juga merusak ekosistem bisnis dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Para pelaku industri rokok legal yang patuh membayar pajak merasa dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga sangat murah.
Sebagai gambaran, Bea Cukai Jakarta berhasil mengamankan sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp46,79 miliar. Meski mengapresiasi prestasi tersebut, Abdullah menilai penegakan hukum harus melangkah lebih jauh.
“Penegakan hukum yang menyeluruh ini sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara. Aliran dana dari bisnis gelap ini juga harus ditelusuri untuk mendeteksi potensi tindak pidana pencucian uang,” ujar Abdullah.
Senada dengan hal tersebut, Syarifuddin Sudding yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI, menyoroti dampak buruk rokok ilegal dari sudut pandang kesehatan. Karena diproduksi tanpa pengawasan standar, rokok ilegal berisiko tinggi membahayakan kesehatan konsumen secara berlebih.
Menjawab desakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan komitmen penuh untuk memburu rantai pasok ilegal hingga ke tingkat produsen utama. Pihaknya bertekad menerapkan metode penyidikan baru yang menyasar penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) guna memberikan efek jera yang maksimal di seluruh wilayah kerja Bea Cukai.

