Pendalaman kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terus bergulir cepat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil menyita barang bukti krusial usai menggeledah dua lokasi berbeda. Langkah tegas ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta memperjelas konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan tersebut menyasar dua tempat tinggal, yakni rumah milik seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim serta kediaman pihak kontraktor swasta yang memenangkan proyek di daerah tersebut. Dari kedua lokasi ini, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, terutama perangkat elektronik yang disinyalir menyimpan jejak rekam transaksi ilegal.
"Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam barang bukti elektronik dimaksud untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," terang Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Proses analisis mendalam terhadap dokumen digital ini diharapkan dapat membongkar jaringan suap serta membuka tabir aliran dana yang melibatkan para tersangka. Perkara hukum ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sengit yang diluncurkan tim penindak KPK pada awal Juni lalu. Dari operasi gabungan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pihak hingga akhirnya menetapkan empat tersangka utama terkait proyek Tahun Anggaran 2025–2026.
Adapun para tersangka yang telah diumumkan ke publik antara lain Bupati Muara Enim, Edison, bersama keponakannya, Adi Triyadi. Selain itu, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, serta Cory Erin Hardi selaku perwakilan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan tidak menutup kemungkinan munculnya petunjuk baru seiring berkembangnya analisis bukti digital yang disita.

