Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv. Tim penyidik kini memfokuskan tindakan pada pelacakan aset serta skema aliran uang (follow the money) bernilai total Rp20,7 miliar demi mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana ini merupakan langkah agresif untuk membuktikan sangkaan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi terbaru dari pihak perbankan hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), uang hasil gratifikasi tersebut diduga kuat telah dialihkan ke instrumen deposito bank serta pembelian beberapa properti bangunan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong menyalahgunakan wewenang secara terang-terangan. Pada 2016 lalu, Haniv disinyalir memanfaatkan posisinya dengan menekan bawahannya melalui surat elektronik. Ia meminta para kepala kantor di bawahnya mencarikan dana penyokong atau sponsorship acara peragaan busana (fashion show) milik anaknya kepada para Wajib Pajak (WP).
Hasil dari memanfaatkan pengaruh jabatan tersebut tidak main-main. Sejumlah perusahaan Wajib Pajak mentransfer dana secara langsung ke rekening anak Haniv dengan total mencapai Rp700 juta. Tidak berhenti di situ, sepanjang rentang 2013 hingga 2022, tersangka juga diduga aktif menerima uang haram dalam bentuk mata uang asing (valas) melalui perantara maupun penukaran di money changer dengan total nilai berkisar Rp20 miliar, yang kemudian dikonversi menjadi simpanan deposito.
KPK memastikan penanganan kasus korupsi di lingkungan perpajakan ini akan terus didalami secara transparan. Penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi prioritas utama lembaga rasuah guna mengembalikan kerugian finansial yang dialami negara.

