Nasib nahas menimpa dua petani paruh baya di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Pria berinisial MTN (63) dan AK (65) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda fantastis mencapai Rp7,5 miliar akibat kebakaran yang melalap kawasan hutan lindung.
Kejadian tragis ini bermula saat Tim Satgas Pengendalian Karhutla Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas (RHM) mendeteksi kepulan asap mencurigakan di area hutan lindung Desa Lubuk Bernai. Setelah ditelusuri, petugas menemukan kedua petani tersebut berada di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti seperti korek api, parang, gergaji, dan perangkat panel surya.
Kepada penyidik, MTN berdalih bahwa kebakaran tersebut murni ketidaksengajaan. Ia mengklaim api bersumber dari tungku masak yang digunakannya untuk menanak nasi. Api kemudian menjalar dengan cepat ke area sekitar yang kering akibat musim kemarau ekstrem. Keterbatasan air di lokasi membuat upaya pemadaman mandiri yang mereka lakukan berakhir sia-sia.
Mirisnya, lahan yang digarap kedua petani tersebut merupakan kawasan konservasi hutan lindung. MTN mengaku tidak mengetahui status hukum lahan tersebut lantaran membelinya dari seseorang seharga Rp10 juta. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain menindak kedua petani, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera juga akan memeriksa pihak PT Rimba Hutani Mas guna mendalami tanggung jawab mereka dalam mengamankan konsesi wilayah kerjanya. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan komitmen semua pihak dalam mencegah bencana ekologis karhutla yang merugikan negara dan masyarakat luas.

