Site icon Media KotaKita

Suara Rakyat Miskin Kota: Desak RUU Reforma Agraria Mengakomodasi Kasus Perkotaan

Jakarta – Isu agraria sering kali diidentikkan dengan wilayah pedesaan dan sektor pertanian. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik lahan di kawasan perkotaan tidak kalah pelik dan membutuhkan penanganan segera. Menanggapi hal ini, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JRMI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria turut mengakomodasi berbagai persoalan pertanahan di wilayah perkotaan.

Koordinator Advokasi Konsorsium Rakyat Miskin Kota, Guntoro Gugun Muhammad, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sudut pandang pemerintah daerah yang masih menganggap reforma agraria hanya berlaku di desa. Menurutnya, bias pedesaan ini membuat masyarakat miskin kota kerap terabaikan dalam kebijakan redistribusi tanah dan kepastian hukum.

Guntoro menjelaskan bahwa kompleksitas masalah pertanahan di kota sangat tinggi, mulai dari diskriminasi hak atas tanah, penataan ruang yang tidak berpihak pada rakyat kecil, hingga ancaman penggusuran paksa. Kelompok marginal yang tinggal di kawasan suburban—seperti pinggiran rel kereta api, bantaran sungai, dan wilayah pesisir—sering kali menjadi korban utama karena ketiadaan jaminan hukum atas tempat tinggal mereka.

“Selama ini, jika ada penataan di kota, pendekatannya cenderung represif berupa penertiban tanpa mempertimbangkan hak hidup warga. Padahal, mereka bermigrasi dan bertahan hidup secara mandiri tanpa membebani negara,” ujar Guntoro dalam audiensi bersama DPR RI di Jakarta.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas penduduk Indonesia saat ini justru tinggal di kawasan perkotaan akibat arus urbanisasi yang masif. Oleh sebab itu, perubahan paradigma reforma agraria menjadi sangat krusial. Kebijakan agraria nasional harus mampu menjawab tantangan perkotaan demi mencegah ketimpangan sosial yang semakin melebar.

Sebagai informasi, RUU Reforma Agraria kini telah disahkan oleh DPR sebagai RUU usulan inisiatif untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Salah satu poin penting yang diwacanakan adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Masyarakat sipil menaruh harapan besar agar lembaga baru ini nantinya memiliki wewenang kuat untuk menyelesaikan sengketa tanah, baik di desa maupun di kota secara adil.

Exit mobile version