Jakarta — Fakta baru mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terbukti secara sepihak membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, bahkan sebelum adanya nota kesepahaman (MoU) resmi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Agama Nomor B494 tertanggal 27 Desember 2023 yang dikirimkan langsung kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Pembagian ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat jatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya merupakan hak mutlak jamaah haji reguler.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi temuan ini kepada saksi Slamet, mantan Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Slamet membenarkan bahwa surat berstempel basah dari Menag tersebut dijadikan acuan awal untuk memecah kuota haji dalam sistem e-hajj, sehingga jatah haji reguler berkurang drastis dari yang seharusnya diamanatkan undang-undang.
Selain manipulasi pembagian jatah, persidangan juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 yang disinyalir dibuat dengan tanggal mundur (backdate). Peraturan tersebut kemudian digantikan oleh KMA Nomor 130 Tahun 2024, yang menyisipkan diktum kontroversial. Diktum tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Agama untuk menentukan kebijakan pengisian sisa kuota jika jatah tambahan belum terpenuhi hingga akhir masa pelunasan.
Skandal pengalihan kuota haji ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara fantastis mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain Yaqut Cholil Qoumas, perkara hukum ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

