Denpasar, Bali – Pengawasan ketat terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali membuahkan hasil. Seorang pengungsi asal Palestina berinisial MFA (35) terpaksa diamankan oleh pihak imigrasi setelah kedapatan mempromosikan paket wisata secara ilegal di Pulau Dewata. Pria pemegang kartu UNHCR ini kini harus mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan MFA bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah di kawasan Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Klungkung. Warga mencurigai aktivitas mencurigakan dari WNA tersebut yang diduga kuat bertindak sebagai vendor penyedia jasa wisata. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung segera melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan bukti otentik mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, MFA terbukti secara aktif menawarkan dan mempromosikan berbagai paket tur wisata melalui akun media sosial pribadinya. Tindakan komersial ini dinilai melanggar aturan keimigrasian Indonesia, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan fisik MFA dari Kantor Imigrasi Klungkung. Atas pelanggaran tersebut, MFA dijerat dengan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, proses penanganan hukum terhadap MFA tidak sesederhana kasus pelanggaran imigrasi pada umumnya. Mengingat status MFA sebagai pengungsi resmi di bawah perlindungan PBB, pihak Rudenim Denpasar harus mengambil langkah persuasif dan koordinatif.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta instansi terkait lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi yang bersangkutan,” ujar Teguh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para WNA yang berada di Bali agar senantiasa mematuhi regulasi lokal. Pemerintah daerah dan pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban umum dan ekosistem pariwisata Bali yang sehat.

