Warga Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, terus memperjuangkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Dalam upaya mengamankan hak atas tanah, perwakilan warga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan hibah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) kepada koperasi pengelola kawasan tersebut.
Aspirasi ini disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat sekaligus Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Dharma menjelaskan bahwa saat ini Kampung Susun Akuarium berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI dengan status Hak Pengelolaan (HPL) Zona Perumahan Kepadatan Tinggi (R1). Kendati pembangunannya memanfaatkan skema kewajiban pengembang tanpa membebani APBD, status hukum kepemilikan bagi warga dinilai masih rapuh. Hubungan antara koperasi warga dengan Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru sebatas kontrak sewa jangka pendek selama lima tahun.
“Kami mengusulkan Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah atau HGB kepada koperasi sebagai bentuk penguasaan lahan yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujar Dharma. Tanpa adanya regulasi khusus yang mengatur pengelolaan kampung susun oleh koperasi, warga dilingkupi rasa cemas akan masa depan tempat tinggal mereka, terlebih dengan adanya trauma sejarah penggusuran massal yang pernah mereka alami pada tahun 2016 silam.
Menariknya, tata kelola mandiri melalui koperasi ini sebenarnya sangat menguntungkan pemerintah daerah. Berbeda dengan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) umum yang terus menyedot subsidi APBD setiap tahun, warga Kampung Susun Akuarium mampu membiayai operasional dan perawatan hunian mereka secara mandiri. Dengan diberikannya status HGB, warga meyakini penataan kehidupan sosial dan ekonomi mereka akan menjadi jauh lebih stabil dan mandiri ke depannya.

