Site icon Media KotaKita

Aturan Baru Status Bencana Nasional Pasca-Putusan MK: Prioritaskan Jiwa, Pangkas Birokrasi

Indonesia merupakan negara yang rawan didera berbagai bencana alam, mulai dari gempa bumi, kebakaran hutan, hingga bencana hidrometeorologi. Selama ini, kendala terbesar dalam penanganan darurat kerap kali bukan pada kesiapan logistik, melainkan pada lambatnya proses birokrasi dan ketakutan pejabat publik dalam mengambil keputusan cepat (diskresi) karena terbentur aturan yang kaku.

Namun, sebuah terobosan hukum baru saja lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, MK memberikan payung hukum yang lebih fleksibel bagi pemerintah untuk bertindak cepat di tengah situasi darurat bencana. Putusan ini mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya terkait penetapan status bencana nasional.

Sebelum adanya putusan ini, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mensyaratkan lima indikator kumulatif untuk menetapkan status bencana nasional. Indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Karena sifatnya yang kumulatif, pemerintah sering kali kesulitan menetapkan status darurat dengan cepat karena harus memenuhi kelima aspek tersebut terlebih dahulu.

Kini, MK merombak aturan main tersebut. Penetapan status bencana nasional tidak lagi harus memenuhi kelima indikator secara bersamaan. Pemerintah cukup memenuhi minimal tiga indikator saja, dengan catatan bahwa jumlah korban jiwa wajib menjadi indikator utama yang harus terpenuhi. Perubahan ini secara radikal memangkas birokrasi yang selama ini menghambat penyelamatan jiwa di lapangan.

Langkah progresif MK ini memberikan legitimasi kuat bagi pejabat publik untuk menggunakan hak diskresi mereka tanpa bayang-bayang ketakutan melanggar hukum. Kendati demikian, diskresi ini tetap harus dijalankan secara akuntabel dan objektif sesuai koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan aturan baru ini, negara diharapkan hadir lebih cepat dan responsif saat rakyat sedang berjuang bertahan hidup di tengah kepungan bencana.

Exit mobile version