Site icon Media KotaKita

Usut Korupsi Proyek, Penyidik KPK Geledah Dua Kantor Dinas di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak memburu bukti baru dalam pusaran kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Langkah tegas teranyar ditunjukkan tim penyidik lembaga antirasuah dengan menggeledah dua kantor dinas penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, ini bertujuan untuk mengamankan dokumen dan bukti krusial terkait dugaan rasuah dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi lainnya untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan lapangan ini dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara hukum yang tengah disidik. Dari aksi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek fisik serta beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana ilegal.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan analisis serta penelaahan mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan guna melengkapi berkas perkara para tersangka. KPK berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak dalam skandal yang merugikan keuangan daerah ini.

Kasus ini sendiri menyeret sejumlah nama besar di jajaran birokrasi dan swasta. KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. Selain sang kepala daerah, tersangka lain yang terlibat adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan bupati dari pihak swasta, Adi Triadi; serta dua petinggi PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Cory Erin Hardi (Marketing) dan Fika (Direktur).

Skandal korupsi ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya digelar KPK. Kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan dugaan suap guna merekayasa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam klaster suap laporan BPK ini, KPK juga telah menjerat lima tersangka, termasuk oknum auditor BPK, Titin Rita Lestari, yang diduga menerima suap demi memuluskan status keuangan Pemkab Muara Enim.

Exit mobile version