Site icon Media KotaKita

Update Kecelakaan KRL Bekasi: Berkas Sopir Taksi Listrik Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus kecelakaan tragis yang melibatkan taksi listrik dan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk insiden tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan pengemudi taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka tunggal. RRP diduga kuat melakukan kelalaian saat berkendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum berhasil dipenuhi oleh penyidik.

Namun, penanganan hukum tidak berhenti di situ saja. Insiden tabrakan pertama ini ternyata memicu kecelakaan beruntun yang jauh lebih fatal di lokasi yang sama. Setelah menghantam taksi listrik, rangkaian KRL Commuter Line arah Cikarang terpaksa melakukan pemberhentian darurat di dekat Stasiun Bekasi Timur.

Nahas, saat KRL sedang berhenti darurat, kereta cepat KA Argo Bromo Anggrek meluncur dari arah belakang dan menghantam gerbong belakang KRL yang merupakan gerbong khusus wanita. Tabrakan hebat tersebut mengakibatkan kerusakan parah dan merenggut belasan korban jiwa.

Kompol Gefri menegaskan bahwa penyelidikan untuk kecelakaan kedua antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL ini ditangani secara terpisah. Mengingat kompleksitas dan skala dampaknya, kasus kecelakaan kereta ini kini tengah diselidiki secara mendalam oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tragedi yang terjadi pada Senin (27/4) malam ini bermula ketika taksi Green SM mengalami gangguan sistem kelistrikan mendadak tepat di tengah rel. Kegagalan sistemik pada kendaraan listrik tersebut membuatnya mogok seketika sebelum akhirnya dihantam oleh KRL yang melintas. Publik kini menanti kelanjutan proses persidangan untuk mengungkap tanggung jawab hukum dari peristiwa memilukan ini.

Exit mobile version